Atas kejadian tersebut, korban mengadu kepada keluarganya. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan ke KSKP Bakauheni. Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Lampung Timur, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka di rumah tersangka.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Edwin.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.