Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abu Dhabi Akan Izinkan Warga non-Muslim Menikah Secara Sipil

Antara , Jurnalis-Senin, 08 November 2021 |05:10 WIB
Abu Dhabi Akan Izinkan Warga non-Muslim Menikah Secara Sipil
Ilustrasi pernikahan (Foto: Halomoney)
A
A
A

DUBAI - Warga non-Muslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak di bawah undang-undang sipil di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).

Kabar itu dilaporkan oleh kantor berita negara WAM yang mengutip sebuah dekrit baru dari penguasa Abu Dhabi yang juga Presiden UAE Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan pada Minggu (7/11).

Kebijakan itu menjadi langkah terbaru di UAE --federasi dari tujuh keemiratan-- untuk menjaga daya saingnya sebagai sebuah pusat komersial di kawasan.

 Baca juga: Warga Non Muslim Sumbang Hewan Kurban, Bagaimana Pandangan Islam?

Seperti negara-negara Teluk lainnya, UAE mendasarkan masalah pencatatan sipil pada prinsip-prinsip syariah Islam.

Dekrit tersebut mengatakan undang-undang itu mencakup pernikahan, perceraian, pemberian tunjangan, warisan, hak asuh anak bersama dan pembuktian keturunan.

Baca juga: Luar Biasa, Remaja Non-Muslim Hafal Surat-Surat Alquran

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement