JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Tim penyidik memperpanjang masa penahahan tersangka AP dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 8 November 2021 s/d 17 Desember 2021. Penandatanganan berita acara penahanan dimaksud telah dilakukan pada Jumat (5/11/2021)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Andi Putra bakal ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca Juga : KPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Penerbitan Rekomendasi Izin BPN di Kuansing
"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan. Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih terus berlanjut dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi disertai penyitaan berbagai bukti yang terkait perkara ini," ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati keduanya.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(Erha Aprili Ramadhoni)