Terkait pemberian fee proyek tersebut, lanjut Karyoto, dimana telah disetujui oleh Dono dan atas perintahnya kemudian dicantumkan dalam surat penawaran PT. Adhi Karya.
Sekitar Desember 2011, Dono diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100% kepada Dudy Jocom, namun progres pekerjaan baru terlaksana 89%.
"Ditindaklanjuti lagi oleh DJ dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Karyoto.
Lalu, kata Karyoto, sekitar periode November 2011 sampai dengan April 2012, Dono diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek dimaksud.
"Akibat perbuatan Tersangka DP dkk, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp124 miliar," ungkap Karyoto.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )