JAKARTA - Saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang miliknya yang pernah diamankan. Pihaknya mengklaim barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat Hasbi Hasan.
Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
“Barang dan uang milik klien kami bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah,” ujar Deolipa kepada wartawan.
Deolipa juga menunjukkan surat resmi permohonan pengembalian barang kepada pimpinan KPK. Surat tersebut berjudul “Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana”, yang dilampiri sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025
- Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024
- Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025