JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa Hasbi Hasan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara pada Rabu, 19 Februari 2025.
"Hadir dan didalami terkait dengan penerimaan uang terkait pengurusan perkara kepada dia dan penggunaannya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/2/2025).
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus suap pengurusan perkara di MA. Pengembangan perkara tersebut ke arah TPPU.
KPK dikabarkan telah menetapkan dua tersangka TPPU hasil pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Ghemary.
(Puteranegara Batubara)