Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aset yang diamankan penyidik KPK terdiri atas sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti.
Barang-barang yang dimaksud meliputi uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, hingga uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah.
Selain itu, terdapat 12 batang emas masing-masing seberat satu kilogram lengkap dengan sertifikat resmi, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan di sejumlah wilayah, seperti Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir (Palembang).
Dalam daftar tersebut juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.
Deolipa berharap KPK segera membuka status sita dan mengembalikan seluruh barang tersebut secara resmi kepada kliennya.
“Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien,” tegas Deolipa.
Sebagai informasi, KPK saat ini masih menyidik dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Penyidikan itu ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara pencucian uang tersebut.Saksi Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan Minta KPK Kembalikan Barang yang Disita
(Awaludin)