Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi TPPU Hasbi Hasan Minta KPK Kembalikan Emas dan Uang Asing yang Disita

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |16:15 WIB
Saksi TPPU Hasbi Hasan Minta KPK Kembalikan Emas dan Uang Asing yang Disita
Deolipa Yumara Kuasa hukum Linda Susanti di KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang miliknya yang pernah diamankan. Pihaknya mengklaim barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang menjerat Hasbi Hasan.

Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

“Barang dan uang milik klien kami bukan hasil tindak pidana, dan seluruhnya memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah,” ujar Deolipa kepada wartawan.

Deolipa juga menunjukkan surat resmi permohonan pengembalian barang kepada pimpinan KPK. Surat tersebut berjudul “Permohonan Pengembalian Barang/Uang Sitaan yang Tidak Terkait Tindak Pidana”, yang dilampiri sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

- Salinan Surat Pemberitahuan KPK Nomor: PEM/849.2/DIK.01.05/09/2025

- Berita Acara Penggeledahan tanggal 1 April 2024

- Surat Kuasa Khusus dari Linda Susanti tertanggal 29 September 2025

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aset yang diamankan penyidik KPK terdiri atas sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, emas batangan, serta dokumen kepemilikan tanah dan properti.

Barang-barang yang dimaksud meliputi uang tunai senilai puluhan juta dolar Singapura, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat, euro, ringgit, hingga uang non-segel dalam denominasi dolar Singapura dan rupiah.

Selain itu, terdapat 12 batang emas masing-masing seberat satu kilogram lengkap dengan sertifikat resmi, serta beberapa sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan di sejumlah wilayah, seperti Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir (Palembang).

Dalam daftar tersebut juga tercantum satu unit apartemen di Tower Emerald lantai 32 atas nama Linda Susanti.

Deolipa berharap KPK segera membuka status sita dan mengembalikan seluruh barang tersebut secara resmi kepada kliennya.

“Kami percaya KPK akan bersikap objektif dan profesional. Ini bagian dari upaya kami menegakkan hak-hak hukum klien,” tegas Deolipa.

Sebagai informasi, KPK saat ini masih menyidik dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan. Penyidikan itu ditandai dengan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara pencucian uang tersebut.Saksi Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan Minta KPK Kembalikan Barang yang Disita

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement