JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus, dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan IT PT Brantas Abipraya, Suradi, pada Jumat 12 Juni 2026.
"Penyidik meminta data dan klarifikasi dokumen keuangan terkait aliran uang PT Brantas dan KSO pelaksana proyek gedung Pemkab. Lamongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (13/6/2026).
Dalam perkara ini, menahan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, Selasa 2 Juni 2026 malam. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.