JAKARTA - Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Pantauan di lokasi, Hamdi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.22 WIB, Selasa (7/10/2025). Kepada wartawan, ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
“Masih seputar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun, dan juga pertemuan silaturahmi setelah beliau tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama,” kata Hamdi.
Hamdi menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan soal pembagian kuota tambahan haji yang dikenal dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
“Itu (pembagian kuota) sepenuhnya wewenang Gus Yaqut sebagai Menag. Kami tidak punya intervensi untuk menentukan kuota 50-50. Pertemuan itu hanya silaturahmi biasa saja,” ujarnya.
(Awaludin)