JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah rampung dihitung. Perkara ini menjerat mantan Menteri Agama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya telah menerima laporan hasil penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Betul, sudah selesai perhitungannya,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Meski demikian, KPK belum akan mengumumkan nilai kerugian negara tersebut. Asep menyebut pihaknya masih menunggu proses praperadilan yang diajukan tersangka.
“Memang ada klausul di Undang-Undang baru, kita menunggu dulu proses praperadilannya,” katanya.