Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Sebut Gugatan Pemohon Sebagai Kesesatan Berpikir

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |20:45 WIB
Sidang Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Sebut Gugatan Pemohon Sebagai Kesesatan Berpikir
Mahkamah Konstitusi (Foto: Sabir)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pers menjalani sidang uji materi atau judicial review Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa 9 November 2021.

Dalam sidang tersebut, Dewan Pers hadir sebagai pihak terkait yang menyampaikan keterangan dalam Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Pasal 15 Ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Ketentuan Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) dari UUD NKRI Tahun 1945 di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga: AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Pada Pengujian UU Pers

Menindakanjuti sidang sebelumnya, pada Senin, 11 Oktober 2021, di mana Pemerintah menyampaikan keterangannya, yang diwakili dan dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo, Usman Kansong, maka Dewan Pers hadir untuk membacakan keterangannya, yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh serta dibacakan Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, dan Dyah Aryani selaku kuasa hukum yang ditunjuk Dewan Pers.

"Selanjutnya, Kuasa Hukum Dewan Pers membacakan keterangan Pihak Terkait Dewan Pers setebal 33 halaman secara bergantian dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya menjawab dalil para Pemohon," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui siaran pers, Rabu (10/10/2021).

Dalam keterangannya, Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh Pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 Ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan “Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers”, adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40/1999.

Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di Bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh Organisasi Pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Usulan Dewan Pers soal Regulasi Platform Digital

Tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi Organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara;

a. Mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut;

b. Memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement