"Korban mengalami luka bacok sebanyak 25 jahitan akibat senjata tajam jenis corbek dan pedang patimura, saat ini kepada 4 terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal kepada wartawan.
Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun, jo pasal 351 ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.