Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Remaja Anggota Geng Motor Penyerang Warga Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 10 November 2021 |14:57 WIB
4 Remaja Anggota Geng Motor Penyerang Warga Ditangkap Polisi
Polisi tangkap 4 anggota geng motor di Sukabumi (Foto : MPI)
A
A
A

"Korban mengalami luka bacok sebanyak 25 jahitan akibat senjata tajam jenis corbek dan pedang patimura, saat ini kepada 4 terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," ujar Zainal kepada wartawan.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman masimal sembilan tahun, jo pasal 351 ayat 2 KUHPidana Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Luka Berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement