WARSAWA – tiga aktivis di Polandia telah diseret ke pengadilan karena memasang poster yang menggambarkan Bunda Maria dengan bendera gerakan LGBTQ, yang dianggap menyinggung umat Kristen. Ketiga aktivis itu sebelumnya telah dibebaskan dari dakwaan yang sama awal tahun ini.
Menurut keterangan Amnesty International, ketiga aktivis itu, Elzbieta, Anna, dan Joanna akan hadir di pengadilan pada Rabu (10/11/2021) atas tuduhan menggunakan gambar Bunda Maria dengan bendera pelangi, lambang gerakan LGBTQ, di ruang publik di Kota Plock pada akhir April 2019.
BACA JUGA: Polisi Turki Bubarkan Parade LGBTQ di Istanbul, 20 Orang Ditangkap
Pihak berwenang Polandia mendakwa ketiganya pada Juli 2020. Elzbieta ditangkap di Polandia tahun sebelumnya setelah bepergian ke luar negeri, demikian diwartakan RT.
Mereka dibebaskan dari tuduhan melanggar Pasal 196 KUHP Polandia, pada Maret tahun ini. Namun, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut, dan menuntut mereka kembali ke pengadilan. Pasal pidana tentang pelanggaran terhadap perasaan keagamaan itu membawa hukuman hingga dua tahun penjara.