JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara dalam perkara suap ekspor benih bening lobster atau benur.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edhy Prabowo di vonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut tindaklanjut dari banding yang diajukan oleh pihak Edhy Prabowo.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga : Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo : Saya Sedih
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun juga menambahkan hukuman pengganti. Dimana jika Edhy tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 diganti dengan hukuman yang semula 2 tahun kurungan menjadi 3 tahun kurungan.
Terkait pencabutan hak politik, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam Jabatan Publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokoknya.