Dengan demikian, lanjutnya MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid/musholla dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid/musholla yang lebih maslahah.
"MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan musholla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan," tuturnya.
Pada ijtima ulama ini juga menyepakati persoalan makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, dan distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
Baca Juga: Tutup Ijtima Ulama, Menag Pesan soal Pentingnya Merawat Harmonisasi Kebangsaan
Selanjutnya, terkait hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.