Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ijtima Ulama MUI Hasilkan Hukum Zakat Perusahaan hingga Saham

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |05:41 WIB
Ijtima Ulama MUI Hasilkan Hukum Zakat Perusahaan hingga Saham
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam (Ist)
A
A
A

Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut, telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah, terpenuhi nishab, kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya, ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).

"Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (/توزيع الأرباحdividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya," ucap Asrorun.

Selanjutnya, ketentuan hukum zakat saham. Saham termasuk harta benda yang wajib dizakati dengan ketentuan, pemilik saham orang Islam, dimiliki dengan kepemilikian yang sempurna, telah mencapai nishab, telah mencapai masa hawalan al-haul (setahun), persyaratan mencapai haul tidak diberlakukan untuk pemegang saham perusahaan: bidang pertanian, peternakan, dan harta karun (rikaz).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement