TANGERANG - Satreskrim Polsek Ciledug menangkap tiga tersangka kasus pencurian motor (curanmor). Ketiga tersangka, yaitu inisial AM, HR, dan EM ditangkap di tempat berbeda.
Kapolsek Ciledug, Kompol Poltar L Gaol, menuturkan hal ini bermula dari laporan masyarakat bernama Tjong Hon. Korban melapor kehilangan motor pada 20 Oktober 2021.
AM alias A dan HR alias B mencuri motor sport Kawasaki Ninja 250 FI di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Larangan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada 22 Oktober.

Poltar mengatakan, sebelum melakukan aksi kejahatan, para pelaku lebih dulu mencari pembelinya.
“Biasanya pelaku sebelum melakukan aksi kejahatannya dengan mencari terlebih dahulu pembelinya,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga : Ngeri! Begal Motor di Ciputat Sabet Celurit ke Korban, Warga Menolong Ikut Dihajar
“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman,” katanya.
Poltar melanjutkan, untuk pelaku lain yakni EM melakukan aksi curanmor di tempat parkir klinik di wilayah Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, dengan barang bukti motor jenis matic pada 25 Oktober 2021.
Poltar menyebutkan, ketiga pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama 5 kali, khususnya di Tangerang Selatan. Sedangkan, Kota Tangerang sendiri terbilang baru. "Baru pertama kali di Kota Tangerang," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.