Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 2 Juru Parkir yang Peras TKW di Wisma Atlet

Indra Purnomo , Jurnalis-Jum'at, 12 November 2021 |16:34 WIB
Polisi Tangkap 2 Juru Parkir yang Peras TKW di Wisma Atlet
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap dua juru parkir yang melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin (25/11/2021). Adapun pelaku berinisial MS alias L (39) dan S (40) ditangkap setelah video yang merekam aksinya beredar luas di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, mengatakan, pelaku ditangkap aparat Polsek Pademangan. "Pelaku pemerasan terhadap TKW yang viral di Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara pada Senin 25 Oktober 2021 telah diamankan di Polsek Pademangan Jakarta Utara," kata Guruh, Jumat (12/11/2021).

Guruh menjelaskan, video yang beredar di media sosial memperlihatkan kejadian tindak pemerasan dua juru parkir terhadap seorang pengguna mobil, yang akan menjemput keluarganya sepulang dari Karantina Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

"Atas beredarkan video tersebut selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan terhadap video dimaksud. Selanjutnya Tim Opnal Reskrim Pademangan setelah berkordinasi dengan pihak Satgas Wisma Atlet berhasil mengamankan Pelaku inisial MS. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Team Opsnal mengamankan pelaku berikutnya berinisial S," kata Guruh.

Baca Juga :Palak Warga, TNI Gadungan Bonyok Diamuk

Pada saat dilakukan penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah velana panjang warna hitam, satu buah jaket rompi warna cokelat, satu buah kaca mata warna hitam dan uang tunai Rp2.200.000.

Guruh memaparkan, pelaku mengaku menjadi juru parkir sejak Wisma Atlet digunakan untuk karantina Covid-19. Pelaku, lanjut Guruh, juga mengaku selama satu minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000.

"Rata-rata uang parkir di patok sebesar Rp10.000 sampai dengan Rp20.000, dan dalam sehari bisa mencapai 40 sampai 50 unit mobil yang parkir di Wisma Atlet Pademangan Jakarta Utara. Pelaku kami jerat dengan pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun," imbuh Guruh.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement