Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelecehan Seksual di Mata Hukum Negara dan Islam

Bima Setiyadi , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |13:41 WIB
Pelecehan Seksual di Mata Hukum Negara dan Islam
Pelecehan seksual. (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Aksi pelecehan seksual masih menjadi momok yang menakutkan di lingkungan masyarakat. Bahkan jumlah kasus pelecehan seksual melonjak.

Komnas Perempuan mencatat, terdapat 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari-Juli 2021. Angka itu melampaui catatan 2020 yang tercatat 2.400 kasus.

Kasus tersebut melebihi total kasus tahun sebelumnya. Total kasus pada 2020 tersebut pun meningkat hingga 68 persen dibandingkan 2019.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut pelaku pelecehan seksual berarti orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain, berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Istilah pelecehan seksual tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal istilah perbuatan cabul.

Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303). Misalnya, perbuatan cabul yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin (Pasal 284), Perkosaan (Pasal 285), atau membujuk berbuat cabul orang yang masih belum dewasa (Pasal 293).

Setiap pasal memiliki ketentuannya dan hukuman pidananya masing-masing. Pasal 281 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;

barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Baca Juga : Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus, DPR: Jangan Abaikan Nilai Agama

Pasal 285 menyatakan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement