Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

21 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek 30/2021

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |14:14 WIB
21 Bentuk Kekerasan Seksual dalam Permendikbudristek 30/2021
Ilustrasi (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kekerasan seksual masih menjadi masalah serius di Indonesia. Perlu diketahui, pelecehan seksual bisa terjadi pada dan oleh siapapun, tanpa memandang usia maupun gender. Perempuan maupun laki-laki bisa menjadi korban pelecehan seksual dalam berbagai bentuk.

Bentuk pelecehan seksual yang terjadi lewat sentuhan, rabaan, dan kontak fisik lainnya tergolong dalam pelecehan seksual nonverbal. Sementara pelecehan seksual verbal lebih merujuk pada kata-kata.

Misalnya, catcalling. Catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual berupa kekerasan verbal atau psikis dan kerap terjadi di ruang publik.

Catcalling sering diidentifikasikan sebagai penggunaan kata-kata yang tidak senonoh. Secara verbal, catcalling biasanya dilakukan melalui siulan atau komentar mengenai penampilan terhadap seorang wanita.

Ekspresi nonverbal yang ditunjukkan dapat berupa lirikan atau gestur fisik yang memberikan penilaian terhadap penampilan seorang wanita.

Efek yang terjadi akibat catcalling adalah adanya pembatasan kebebasan seseorang untuk bergerak. Catcalling dapat menimbulkan rasa takut pada korban. Hal ini dapat membuat mereka merasa harus waspada ketika sedang berada di luar.

Menindaklanjuti hal seperti itu, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 mencantumkan 21 bentuk tindakan kekerasan seksual, baik itu dalam bentuk pelecehan seksual secara verbal maupun nonverbal.

Bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud 30/2021.

Tindakan yang masuk dalam kategori tindak kekerasan seksual bisa berupa:

· Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

· Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban.

· Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

Baca Juga : Pelecehan Seksual di Mata Hukum Negara dan Islam

· Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

· Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang.

· Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

· Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

· Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban.

· Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

· Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

· Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

· Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

· Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.

· Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

· Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

· Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

· Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.

· Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

· Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

(Sumber: Permendikbud No 30 Tahun 2021/Sindonews/Okezone/Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement