JAKARTA - Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 67 pada, Kamis, 4 November 2021.
(Baca juga: Terancam 12 Tahun, Ini Penampakan Joddy Sopir Vanessa Angel Pakai Baju Tahanan)
Penetapan status tersangka itu diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 diterima Kejari dari penyidik.
Dia terancam 12 tahun penjara dan dijerat pasal berlapis akibat kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan mengakibatkan tewasnya Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah. Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 tahun 2009 dan Pasal 311 Ayat (5)UURI No. 22 tahun 2009. Kedua Pasal itu mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Baca juga: Memakai Ikat Kepala Merah Putih, Warga Penuhi Makam Vanessa Angel)