"Pasal 310 ayat 4 memuat ancaman hukuman (maksimal) 6 tahun penjara dengan denda 12 juta rupiah. Sedangkan pasal 311 ayat 5 itu ancaman hukumannya 12 tahun dengan denda 24 juta rupiah,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Tawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, beberapa waktu lalu.
Joddy diduga mengemudikan dengan cara yang membahayakan orang lain, hingga menewaskan dua orang. “Bagaimana dengan pasal 311-nya, dijelaskan bahwa dengan sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia,” pungkasnya
Saat ini, Tubagus Joddy masih mendekam di ruang tahanan di Mapolres Jombang. Berkas perkara Joddy segera bakal dilimpahkan ke pihak pengadilan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.