Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Ini Langkah Kuasa Hukum

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 16 November 2021 |00:09 WIB
Hukuman Habib Rizieq Dipangkas 2 Tahun, Ini Langkah Kuasa Hukum
Habib Rizieq (Foto : Istimewa)
A
A
A

Di samping itu, tim pensahet hukum juga akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian.

"Dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," pungkasnya.

Baca Juga : 5 Kasus Kerumunan Paling Menjadi Perhatian, dari Habib Rizieq hingga Promo McD

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun dari semula 4 tahun penjara dalam kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor. MA menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada HRS terlalu berat.

“Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia (15/11/2021).

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement