"Produktivitas pertanian akan terus terjaga ketika petani mengikuti program asuransi pertanian. Mereka akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen," tutur Ali.
Selain itu, program asuransi pertanian juga menjaga tingkat kesejahteraan petani. Pertanggungan yang diberikan akan menghindarkan petani dari kerugian akibat gagal panen.
BACA JUGA: Program JUT dan RJIT Kementan Dinilai Mampu Jaga Kestabilan Ekonomi Daerah
"Petani tetap dapat melanjutkan usahatani nya, sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga terjamin dengan program asuransi pertanian," papar Ali. Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengakui petani harus mengalami kerusakan terlebih dahulu pada lahan persawahan mereka baru mau mengikuti asuransi pertanian.
"Biasanya petani terpacu tingkat kesadarannya untuk ikut asuransi ketika tertimpa musibah. Begitu mengalami banjir, diserang hama tikus, baru mereka ingin mengikuti asuransi," kata Indah yang menjadi narasumber utama pada webinar tersebut.