SUMBA TIMUR - Nikodemus Maulanda alias Niko tidak berkutik ketika diringkus polisi. Pria yang dikenal sebagai anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS) itu ditangkap Rabu (17/11/2021) petang di kediamannya di Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Dia disangkakan melakukan pembakaran rumah milik Hiwa Rara Tana salah seorang warga RT 001/RW 001 Kampung Kolokora, dusun Anakiala, desa Watumbelar.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono membenarkan penangkapan itu. Kapolres juga tak menampik peristiwa pembakaran itu dilatar belakangi kekesalan pelaku karena calon kepala desa (Cakades) pilihannya kalah dalam proses Pilkades yang dilaksanakan Selasa 16 November 2021 kemarin.
“Awalnya, ada laporan warga tentang kebakaran rumah di Desa Watumbelar. Jadi Rabu (17/11/2021) sekira pukul 02 : 00 dini hari petugas dari Polsek Lewa langsung melakukan lidik dan olah TKP. Dari keterangan saksi – saksi diperloleh keterangan bahwa pembakaran itu dilakukan dengan sengaja oleh Niko seorang diri, benar yang bersangkutan sebenarnya anggota Linmas,” jelas Handrio di Mapolres Sumba Timur, Rabu (17/11/2021) malam tadi.
Baca Juga: Pasca-Pembakaran, Kemenhub Pastikan Bandar Udara Bilorai Aman Terkendali
Lebih lanjut, Handrio mengguraikan, penangkapan pelaku dipimpin oleh Bripka, Juan Pablo selaku Kanit. Res. Polsek Lewa dan diback up oleh Buser Polres Sumba Timur yang dipimpin oleh Bripka. Christofel T. S. Pelaku pembakaran sendiri, kata dia merupakan adik kandung dari Yunus Keba Lumbu, salah satu Cakades dan merupakan incumbent dalam Pilkades yang dilaksankaan serentak pada 99 desa di Sumba Timur itu.