“Memang situasinya masih hangat selepas Pilkades, karena itu Buser kami terjunkan ke sana. Pelaku dan keluarganya tidak melakukan perlawanan juga mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui bahwa korban merupakan pendukung Umbu Nuku Hamba Ora, yang merupakan Cakades yang memenangi Pilkades setempat,” urainya.
Baca Juga: Suami Tega Bakar Istri dan Anaknya, Diduga karena Cemburu
Akibat perbuatannya, Niko terancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Pelaku kata Kapolres dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP. ‘Pasal yang kami pakai itu masih sementara, bisa juga nanti berkembang, karena pemeriksaan dan pendalaman masih akan dilakukan petugas, terkait benar atau tidaknya atas kehendak sendiri ataukah ada pihak yang menggerakan atau menyuruh tersangka melakukannya,” timpal Handrio.
Adapun keluarga Hiwa yang menjadi korban pembakaran itu diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp40 juta. Karena selain rumah panggungnya yang beratap ilalang ludes terbakar, juga enam karung padi, uang Rp600 ribu, surat – surat berharga, mesin potong rumput, perabot rumah tangga, solar sell dan aki, sepeda serta peralatan tukang dan pertanian.
(Arief Setyadi )