BRUSSELS - Uni Eropa (EU) pada Kamis (18/11) menambahkan Indonesia ke dalam daftar negara yang diizinkan menyelenggarakan perjalanan yang bersifat tidak penting ke blok tersebut, setelah meninjau kembali pembatasan di perbatasan terkait Covid-19.
Di bawah aturan baru yang berlaku mulai Kamis (18/11), penduduk dari Indonesia, Argentina, Australia, Bahrain, Kanada, Chile, Kolombia, Yordania, Kuwait, Namibia, Selandia Baru, Peru, Qatar, Rwanda, Arab Saudi, Korea Selatan, Taiwan, Amerika Serikat (AS), Uni Emirat Arab (UEA), dan Uruguay dapat memasuki EU untuk perjalanan yang tidak penting.
Izin yang sama berlaku untuk warga negara China, jika Beijing memberikan hak yang sama kepada warga negara-negara EU.
Baca juga: Bertemu Wapres Uni Eropa, Presiden Jokowi Komitmen RI Atasi Perubahan Iklim
Daftar perjalanan itu memungkinkan akses ke 27 negara bagian EU serta negara-negara non-anggota EU yang berada di zona Schengen, yaitu Islandia, Lichtenstein, Norwegia, dan Swiss.