JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, terduga teroris Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah terancam 15 tahun penjara akibat dugaan keterlibatannya dalam pendanaan Jamaah Islamiyah.
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Keluarga Diperbolehkan Jenguk 3 Terduga Teroris Bekasi di Mabes Polri
Dalam operasi penangkapan di kawasan Bekasi 16 November kemarin, penyidik juga mengamankan seorang tersangka teroris lain bernama Anung Al-Hamat. Namun, dia terlibat dalam organisasi sayap JI yang bertugas memberikan bantuan hukum bernama Perisai Nusantara Esa.
Ramadhan menururkan, penyidik menerapkan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat para tersangka.
Baca juga: Anggota MUI Ditangkap Tim Densus 88, Mahfud MD: Biar Proses Hukum Berjalan