Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Danai JI, Farid Okbah dan Zain An-Najah Terancam 15 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |15:43 WIB
 Diduga Danai JI, Farid Okbah dan Zain An-Najah Terancam 15 Tahun Penjara
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ramadhan (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Sementara, penyidik juga menggunakan Pasal dalam Undang-undang khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme untuk yayasan LAZ BM ABA.

"Kita ketahui ini masih dalam proses. Densus 88 mulai ditangkap sampai nanti 14 hari sesuai UU Terorisme pasal 28 ayat 1 memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendalaman," ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.

Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement