PASANGKAYU - DPRD Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat secara bertahap menyelesaikan konflik sengketa lahan milik masyarakat di 30 desa yang tumpah tindih atau overlap dengan lahan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
"Iya benar, ada 30 desa lahan masyarakat yang overlap dengan HGU perusahaan yang ada di Kabupaten Pasangkayu," kata anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Perindo Yani Pepi, Kamis (18/11/2021).
Yani mengatakan awal mula persoalan ini muncul ketika masyarakat mengadukan kepada DPRD setempat soal Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat akte tanah warga tidak bisa dijaminkan ke bank lantaran SHM tanah mereka overlap dengan lahan HGU milik perusahaan.
"Masyarakat mengadukan permasalahan tersebut kepada DPRD dan kebetulan waktu itu saya bersama kawan-kawan di legislatif menerima aspirasi mereka tersebut," ujarnya.
Usai pertemuan tersebut, legislator Partai Perindo tersebut beserta anggota dewan lainnya melakukan kordinasi dengan Ketua DPRD Pasangkayu dan mengirimkan surat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk meminta data berapa jumlah lahan desa yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan.
"Dua minggu kemudian kami menerima balasan dari BPN, bahwa ada 30 desa lahan milik masyarakat yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," ungkapnya.
Lantas, DPRD Pasangkayu mengundang beberapa instansi berwenang, termasuk di antara BPN, Forkopimda, PTPN, dan pihak perusahaan pemegang HGU.
"Pihak perusahaan pemegang HGU dalam hal ini legal secara hukum. Namun, semua lahan masyarakat yang overlap dengan HGU perusahaan, kami minta agar dikeluarkan dari HGU," tukasnya.
Akhirnya, salah satu perusahaan selaku pemegang HGU sepakat untuk tidak melakukan tumpang tindih sertifikat dengan lahan milik warga di 24 dari 30 desa yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
"Alhamdulillah, pihak perusahaan menyanggupinya 24 dari 30 desa yang overlap dengan lahan HGU perusahaan," ujarnya.
Sisanya, 6 desa yang masuk area HGU di perusahaan lain dilakukan pembahasan pada Jumat (19/11/2021) ini.
Yani berharap konflik lahan warga dan perusahaan pemegang HGU bisa diselesaikan secepatnya, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
"Persoalan tumpang tindih lahan di 6 desa ini harus segera tuntas. Solusinya kita harus menyelesaikan masalah tanpa masalah," ungkap Yani.
(Qur'anul Hidayat)