JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri belum mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam yayasan pendanaan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) melalui Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
"Penyidik belum melihat dari pendekatan pidana pencucian uang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Sabtu (20/11/2021).
Baca Juga: Polri : Ada 28 BAP Perkuat Keterlibatan 3 Tersangka Teroris Bekasi di Jaringan JI
Dalam perkara tersebut, kata Ramadhan, penyidik Densus menggunakan pasal yang berkaitan dengan pendanaan terorisme. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Khusus Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme.
Menurut Ramadhan, Densus fokus pada tindak pidana terorisme untuk menangani perkars yang berkaitan dengan JI. "Saat ini, Densus 88 fokus pada tindak pidana terorisme. Di mana, di dalamnya termasuk aturan perkara pendanaan teror," ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.
Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan JI.
Baca Juga: Kotak Amal Teroris JI Lampung Disebar ke Rumah Makan hingga Musala
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.