JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme, dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan secara serentak di enam provinsi.
Penangkapan dilakukan sejak Jumat, 2 Oktober 2026, dengan lokasi penindakan tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan sejumlah jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Penegakan hukum dilakukan serentak di enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Densus 88 mengamankan 11 orang dalam operasi tersebut. Mereka masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Menurut Mayndra, penyidikan sementara menemukan adanya keterhubungan antara para tersangka meski berada di wilayah berbeda.