JAKARTA - Poligami, atau pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan, memang diperbolehkan dalam agama Islam.
Syariat Islam mengizinkan poligami dengan maksimal istri yang dimiliki adalah 4 orang. Suami yang melakukan poligami juga dituntut harus berlaku adil kepada istri-istrinya dan menjamin kebutuhan hidup mereka terpenuhi.
Tidak banyak negara di dunia yang mengizinkan tindakan ini, namun ada beberapa pula yang memperbolehkannya. Berikut adalah 3 negara yang mengizinkan warganya untuk melakukan poligami:
1. Indonesia
Poligami diizinkan dilakukan di Indonesia asalkan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. Melansir jurnal Privat Law berjudul ‘Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama’, alasan seseorang boleh melakukan poligami tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 4 ayat (2).
Baca juga: Kisah Syekh Saudi dan 3 Istri Asal Indonesia Hidup Rukun dalam Satu Atap, Ini Rahasianya
Disebutkan, pengadilan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari 2, apabila istri tidak menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, istri menderita penyakit yang cukup parah dan tidak dapat disembuhkan serta mendapat cacat badan. Ketiga, poligami diizinkan jika istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Baca juga: 3 in 1, Pria Ini Nikahi 3 Wanita Sekaligus dalam Satu Upacara untuk Menghemat Uang
Sementara itu, dalam pasal 5 ayat (1) diatur, pengajuan poligami bisa dilakukan apabila suami memenuhi beberapa syarat, seperti mendapat persetujuan dari istrinya, suami mampu menjamin atau memastikan keperluan istri-istri dan anak-anaknya bisa terpenuhi, serta adanya jaminan dari suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.