Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejumlah Negara Legalkan Poligami, Ini Syaratnya

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Minggu, 21 November 2021 |06:01 WIB
Sejumlah Negara Legalkan Poligami, Ini Syaratnya
Ilustrasi (Foto:Islami City)
A
A
A

JAKARTA - Poligami, atau pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan, memang diperbolehkan dalam agama Islam.

Syariat Islam mengizinkan poligami dengan maksimal istri yang dimiliki adalah 4 orang. Suami yang melakukan poligami juga dituntut harus berlaku adil kepada istri-istrinya dan menjamin kebutuhan hidup mereka terpenuhi.

Tidak banyak negara di dunia yang mengizinkan tindakan ini, namun ada beberapa pula yang memperbolehkannya. Berikut adalah 3 negara yang mengizinkan warganya untuk melakukan poligami:

1. Indonesia

Poligami diizinkan dilakukan di Indonesia asalkan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. Melansir jurnal Privat Law berjudul ‘Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama’, alasan seseorang boleh melakukan poligami tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada pasal 4 ayat (2).

Baca juga: Kisah Syekh Saudi dan 3 Istri Asal Indonesia Hidup Rukun dalam Satu Atap, Ini Rahasianya

Disebutkan, pengadilan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari 2, apabila istri tidak menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, istri menderita penyakit yang cukup parah dan tidak dapat disembuhkan serta mendapat cacat badan. Ketiga, poligami diizinkan jika istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca juga: 3 in 1, Pria Ini Nikahi 3 Wanita Sekaligus dalam Satu Upacara untuk Menghemat Uang

Sementara itu, dalam pasal 5 ayat (1) diatur, pengajuan poligami bisa dilakukan apabila suami memenuhi beberapa syarat, seperti mendapat persetujuan dari istrinya, suami mampu menjamin atau memastikan keperluan istri-istri dan anak-anaknya bisa terpenuhi, serta adanya jaminan dari suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement