Lebih lanjut Erdi mengatakan, meski resmi menyandang status tersangka, namun pegawai di salah satu kantor notaris di Kota Bandung itu tidak ditahan mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Gak ditahan karena di bawah lima tahun," tutup Erdi.
Yana Supriatna membuat geger karena disebut hilang di Jalan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang. Ternyata warga Sumedang yang dikabarkan hilang secara misterius itu ternyata ditemukan dalam keadaan sehat walafiat di Kabupaten Cirebon.
(Widi Agustian)