Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yana Supriatna Jadi Tersangka, Tersangkut Pasal Penyebaran Berita Bohong

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Senin, 22 November 2021 |13:34 WIB
Yana Supriatna Jadi Tersangka, Tersangkut Pasal Penyebaran Berita Bohong
Viral video Yana hilang di Cadas Pangeran. (Foto: Tangkapan layak akun Tiktok @sahrial_pasaribu)
A
A
A

SUMEDANG - Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Yana membuat heboh karena viral hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu.

Yana ditetapkan sebagai tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Baca juga: Yana Pembuat Prank Hilang di Cadas Pangeran Menangis Diperiksa Polisi


Baca juga: Heboh Yana Hilang di Cadas Pangeran, Pesan Suara yang Dikirim Ternyata Bohong

Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.

"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," ujar ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement