SUMEDANG - Yana Supriatna ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Yana membuat heboh karena viral hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Sumedang setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara terhadap pria berusia 40 tahun itu.
Yana ditetapkan sebagai tersangka didasari alasan bahwa warga Kabupaten Sumedang itu telah membuat onar publik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Baca juga:Â Yana Pembuat Prank Hilang di Cadas Pangeran Menangis Diperiksa Polisi
Baca juga:Â Heboh Yana Hilang di Cadas Pangeran, Pesan Suara yang Dikirim Ternyata Bohong
Dengan statusnya sebagai tersangka, Yana Supriatna dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau kabar yang membuat keonaran.
"Tindakan pidana barang siapa menyiarkan pemberitahuan, menerbitkan keonaran, dan pemberitaan bohong," ujar ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Senin (22/11/2021).