Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Bullying Siswi di Malang, Mensos Minta Bareskrim Beri Perhatian Khusus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |22:07 WIB
Kasus Bullying Siswi di Malang, Mensos Minta Bareskrim Beri Perhatian Khusus
Mensos minta Bareskrim memberikan perhatian khusus terhadap kasus persekusi siswi di Malang. (Ist)
A
A
A

Para tersangka kekerasan terhadap anak nantinya bakal diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya 5-9 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka pencabulan terhadap anak bakal diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan adegan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan viral di media sosial. Adegan dalam video berdurasi 2 menit 29 detik tersebut diketahui terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam video tersebut tampak seorang bocah perempuan mengenakan seragam sekolah tengah dianiaya oleh teman-temannya. Sosok korban penganiayaan rupanya baru 13 tahun dan duduk di kelas 6 sekolah dasar.

Peristiwa itu disebut terjadi Jumat, 19 November 2021. Korban merupakan anak panti asuhan di wilayah tersebut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement