Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Bullying Siswi di Malang, Mensos Minta Bareskrim Beri Perhatian Khusus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |22:07 WIB
Kasus Bullying Siswi di Malang, Mensos Minta Bareskrim Beri Perhatian Khusus
Mensos minta Bareskrim memberikan perhatian khusus terhadap kasus persekusi siswi di Malang. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Bareskrim Polri terkait pengusutan kasus dugaan bulliying disertai penganiayaan terhadap bocah 13 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.

"Sampai tadi pagi belum ada penanganan, makanya kami diminta Ibu Menteri (Tri Rismaharini) datang ke sini menyiapkan surat laporan kepada Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Kemensos, Evy Flamboyan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2311/2021).

Evy mengungkapkan, setelah koordinasi penanganan ternyata telah dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Bentuk penanganannya, kata dia, melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang.

"Teman-teman di Polres Malang sendiri saat ini sudah melakukan upaya penegakkan hukum, sudah ada 10 orang saksi yang dipanggil," ujar Evy.

Evy mengatakan, Mensos ingin Polri memberikan perhatian khusus atas kasus persekusi anak yang merupakan penghuni panti asuhan tersebut. Kemudian, Mensos berupaya bersinergi dan berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum.

"Ketika penanganan anak berhadapan dengan hukum pasti akan melihat aspek-aspek khusus untuk anak ya. Ini bisa dilihat ketika katakanlah, penanganannya pada saat penyidikan, maka dia harus didampingi oleh pekerja sosial," ucap Evy.

Kemensos, kata dia, perlu memastikan hak-hak anak berhadapan dengan hukum terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Kemensos juga menawarkan kepada Polri perlindungan terhadap korban.

Baca Juga : Viral Kasus Bullying dan Penganiayaan Siswi di Malang, 10 Pelaku Ditangkap

"Kemensos mempunyai balai anak yang akan memberikan katakanlah rehabilitasi sosial terhadap trauma yang dialami anak korban," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menangkap 10 orang terduga pelaku kasus pencabulan dan persekusi terhadap bocah 13 tahun itu. Ke-10 terduga pelaku merupakan anak di bawah umur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement