"Mudah-mudahan ke depan peristiwa ini tidak terjadi lagi dan saya berharap kawan-kawan adek-adek saya di pemuda pancasila bisa menyelesaikan dengan baik tentu dengan komitmen perdamaian yang tidak boleh lagi diulangi. Sekaligus memberikan pesan pada publik dan masyarakat lain bahwa kita hidup saling menghargai," ungkapnya.
Baca Juga : Bentrok Ormas di Ciledug, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus ini berawal dari pernyataan Junimart meminta Kemendagri agar menertibkan ormas yang kerap terlibat bentrok karena telah meresahkan masyarakat. Menurut dia, pemberian izin kepada ormas oleh pemerintah mestinya berdasarkan prinsip untuk menjaga keamanan di tengah masyarakat.
"Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," kata Junimart, Minggu 21 November 2021.
(Angkasa Yudhistira)