MALAYSIA - Seorang pria tua telah dituduh melakukan hubungan seks 'tidak wajar' dengan seekor kambing dan dapat dijatuhi hukuman cambuk dan penjara.
Shaari Hasan, dari dekat Rawang di Malaysia, didakwa setelah diduga melakukan tindakan tidak normal pada 27 Juli lalu.
Di bawah Pasal 377 KUHP Malaysia, duda berisua 60 tahun itu menghadapi hukuman 20 tahun penjara serta denda besar atau cambuk brutal.
Menurut laporan media lokal, dia ditangkap saat beraksi ketika pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, mendengar hewan itu mengeluarkan suara aneh dari belakang rumahnya.
Polisi mengatakan pemilik kambing bergegas menuju kambing betina dan menemukan seorang pria setengah telanjang berdiri di sebelahnya.
Baca juga: Pendeta Wanita Diduga Berhubungan Seks dengan Narapidana
Hasan pun langsung melarikan diri usai ketahuan melakukan aksi bejat itu. Pemilik kambing itu pun sedih karena kambingnya mati setelah kejadian itu.
Saat di pengadilan, Hasan awalnya mengaku bersalah saat dakwaan dibacakan. Namun di persidangan terakhir, dia mengaku tidak bersalah.
Baca juga: Menginspirasi Orang Lain Berhubungan Seks, Pasangan ini Raup Rp1 Miliar
Hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menyerahkan kaos dan celana panjang ke pengadilan, yang diduga diambil dari Hasan saat penangkapan terjadi