Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Larang Seluruh Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 27 November 2021 |10:11 WIB
Polisi Larang Seluruh Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

Ratusan ribu personel gabungan dari TNI-Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan dan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) disaat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kami libatkan seluruh Indonesia, sekitar 217 ribu, seluruh Indonesia. TNI juga mempersiapkan personilnya, satpol PP, dan jajaran kesehatan juga mempersiapkan, dan stakeholder terkait lainnya," tutur Dedi.

Menurut Dedi, warga yang harus melaksanakan mudik, harus menyiapkan persyaratan untuk dilaporkan ke posko PPKM Mikro. Diantaranya, surat keterangan identitas, sertifikat vaksin dosis II dan hasil Swab Antigen ataupun PCR.

"Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM nanti dikeluarkan oleh ketua RT yakni surat keterangan bepergian," tutup Dedi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement