JAKARTA - Empat orang kasus dugaan penembakan di Pos Polisi Panton Reu Polres Aceh Barat menyerahkan diri ke polisi. Sebelumnya, keempat orang itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Benar, mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: 4 Kasus Pesta Pernikahan yang Berujung Pertumpahan Darah
Menurut Winardy, keempat pelaku yang menyerahkan diri tersebut tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut berdasarkan alasan subjektivitas penyidik.
"Namun, keempat pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti," ujar Winardy.
Mereka, kata Winardy, juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga. Namun, mereka diharuskan untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Total keseluruhan tersangka, sambung Winardy, ada delapan yang sudah diamankan dalam kasus tersebut, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH-meninggal dunia- (56), dan JH (42).