JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku. Meski, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat.
Menurut Jokowi, MK juga sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku. Sementara pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.
"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," ujar Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Sikapi Putusan MK, Jokowi Tegaskan Revisi UU Cipta Kerja Secepat-cepatnya
Ditambahkan Jokowi, dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU tersebut dan aturan turunannya sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," tuturnya.
Seperti diketahui, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun. Hal tersebut tertuang dalam putusan atas judicial review UU Cipta Kerja yang dibacakan, Kamis 25 November 2021.
Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Diperbaiki, Presiden KSPSI Andi Ghani Bersyukur
MK pun melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja selain yang sudah ada. MK juga melarang pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.