Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |13:28 WIB
 KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta bernama Jack Budiman, hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Selain Jack Budiman, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Direktur PT Extensa Winaya Fakta, Suhardi. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam rangka melengkapi berkas penyidikan tersangka Paulus Tanos (Pls).

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk tersangka Pls (Paulus Tanos)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/11/2021).

Baca juga:  Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Baca juga:  Kembali Usut Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil 1 Saksi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement