Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |13:28 WIB
 KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement