Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 November 2021 |13:28 WIB
 KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement