“Pengecekan tersebut dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara RN dan IN sebagai penggugat melawan SS, ibu kandung serta ketiga saudara kandung GN, AH dan WK sebagai tergugat,” kata Humas PN Boyolali Yoga Saksama, beberapa waktu lalu.
Sementara, pihak penggugat mengatakan bahwa pihaknya hanya berniat untuk membatalkan hibah tersebut, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan menuntut hak yang sama.
“Ya karena semua anak mendapatkan hak yang sama atas hibah tersebut,” kata Indri Aliyanto.