Sementara dari pihak tergugat, Aris Harjono mengatakan bahwa hal ini merupakan gugatan yang kedua setelah gugat pertama sudah kalah di Pengadilan dan ini merupakan gugatan kedua, pihak tergugat hanya bisa mengikuti proses dari Pengadilan Negeri.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.