Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Vonis Nurdin Abdullah, Ini Pertimbangan Hakim Memberatkan Hukuman yang Dijatuhkan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |00:27 WIB
Vonis Nurdin Abdullah, Ini Pertimbangan Hakim Memberatkan Hukuman yang Dijatuhkan
Nurdin Abdullah (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memiliki beberapa pertimbangan yang memberatkan untuk Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebelum menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Diketahui, Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan.

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan hukuman Nurdin yakni perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan progam pemerintah.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11/2021), malam.

Selain itu, kata Hakim, pertimbangan yang meringankan antara lain Nurdin belum pernah dihukum dan juga masih memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, terdakwa sopan dan kooperatif tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar," jelas Hakim

Baca Juga : Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sebelumnya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ibrahim Palino.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana empat bulan kurungan," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement