Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

34 Napi High Risk Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |06:33 WIB
34 Napi High Risk Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Napi high risk dipindahkan ke Nusakambangan. (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 34 narapidana kategori high risk dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah.

Mereka dipindahkan dari Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur (Jatim), ke Nusakambangan pada Sabtu (28/11/2021) malam. Pemindahan narapidana ini mempertegas komitmen untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rumah tahanan negara (rutan).

Pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pertama, surat tanggal 11 November 2021 tentang persetujuan pemindahan 22 narapidana dengan inisial SS, dkk. Kedua, surat 22 November 2021 tentang persetujuan pemindahan 12 narapidana dengan inisial BH, dkk.

Sebanyak 22 narapidana kelompok pertama dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar. Sementara 12 narapidana lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu.

Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim, Gun Gun Gunawan, mengatakan, proses pemindahan telah dimulai sejak Sabtu (27/11) untuk proses transit sementara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement