Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jakarta Naik PPKM Level 2, Perkantoran WFH Lagi?

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 30 November 2021 |12:58 WIB
Jakarta Naik PPKM Level 2, Perkantoran WFH Lagi?
Penerapan prokes di masyarakat. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Selain itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

Kemudian untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum kapasitas dan waktunya akan dibatasi. Termasuk juga kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement